Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 11/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2018Tanggal Penetapan:7 Februari 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku07 Februari 2018
Tanggal Penetapan07 Februari 2018
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2017); 4. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2017 Nomor 49).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga pada Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga dalam mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau sosial, termasuk pengembalian kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penganggaran:** PPKD menyusun dan mengendalikan anggaran belanja tidak terduga berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan estimasi kegiatan mendesak yang tidak terprediksi. Anggaran dicantumkan pada kode rekening belanja tidak terduga pada SKPKD. 2. **Pelaksanaan:** Status keadaan darurat bencana ditetapkan oleh Bupati berdasarkan rekomendasi Kepala BPBD. Pengajuan belanja tidak terduga harus dilampiri proposal dan RKB dari Kepala BPBD. Bupati membentuk tim untuk menentukan dampak sistemik dari kegiatan yang diajukan. Penggunaan belanja tidak terduga harus efisien, efektif, dan menghindari tumpang tindih pendanaan. Penggunaan belanja tidak terduga yang telah ditetapkan oleh Bupati diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan ditetapkan. 3. **Pertanggungjawaban:** SKPD penerima belanja tidak terduga bertanggung jawab secara fisik dan keuangan dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui PPKD paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai. Dana tanggap darurat yang tidak digunakan harus disetorkan kembali ke kas daerah.

(-)

(-)