Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 5/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 5 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku30 Juni 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanBlang Pidie

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya. Latar belakang dan tujuan dari Qanun ini adalah untuk meningkatkan sumber-sumber pembiayaan daerah terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring bertambahnya urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan lebih memberdayakan dan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Aceh Barat Daya. Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi: 1. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada Perusahaan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, dalam bentuk uang maupun barang sesuai kemampuan keuangan Kabupaten. 2. Keuntungan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten pada Perusahaan Daerah setelah dikurangi biaya operasional menjadi hak Kabupaten yang diperoleh selama tahun buku anggaran Perusahaan Daerah. 3. Pemerintah Kabupaten dalam melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah terlebih dahulu dilakukan evaluasi kinerja. 4. Perusahaan Daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dengan tembusan disampaikan kepada Perangkat Kabupaten terkait setiap tahun berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan. 5. OPD Kabupaten yang membidangi pengawasan, bertanggungjawab dalam pelaksanaan investasi Pemerintah Kabupaten.

(-)

1. Pemerintah Kabupaten dapat memberikan sanksi berupa peninjauan kembali terhadap penyertaan modal pada Perusahaan Daerah, dalam hal Perusahaan Daerah tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.