Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 56/2017 · Permendagri No. 56 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 56 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2017Tanggal Penetapan:21 Juli 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Juli 2017
Tanggal Penetapan21 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 455)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin aktivitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) berjalan efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan program kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas, serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas, termasuk yang didirikan oleh warga negara asing. Pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal, melibatkan masyarakat, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Pengawasan mencakup Ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, termasuk yang didirikan oleh warga negara asing. Bentuk pengawasan oleh masyarakat dilakukan melalui pengaduan yang dapat disampaikan secara tertulis atau tidak tertulis. Pengaduan ini difasilitasi oleh unit pelayanan pengaduan masyarakat pada kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah. Tim Terpadu dibentuk untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan, terdiri dari Tim Terpadu Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

(-)

(-)