Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 18 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Legalisasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 18/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 18 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 18 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2005Tanggal Penetapan:5 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Legalisasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku16 September 2005
Tanggal Penetapan05 September 2005
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu. 2. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Kayu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Legalisasi Daerah di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan kewenangan daerah dalam memberikan jasa pelayanan administrasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengatur pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan oleh Perangkat Daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Objek retribusi adalah jasa administrasi berupa legalisasi daerah. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima jasa administrasi. - Retribusi Legalisasi Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. - Pemungutan retribusi dilakukan sebelum jasa administrasi diperoleh, dengan bukti berupa materai leges. - Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis jasa administrasi yang diberikan, seperti Surat Izin Gangguan (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan lain-lain. Tarif bervariasi tergantung pada jenis izin dan skala usaha. - Setiap Perangkat Daerah yang menyediakan jasa administrasi ditunjuk untuk memberikan pelayanan dan memungut retribusi. Hasil pungutan disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).