Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 15 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tomohon 15/2024 · Perwali Kota Tomohon No. 15 Tahun 2024 · Perwali Kota Tomohon Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2024Tanggal Penetapan:31 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaRencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku31 Oktober 2024
Tanggal Penetapan31 Oktober 2024
Tempat PenetapanTomohon

(-)

Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 15 Tahun 2024 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode satu tahun.

Secara substansial, peraturan ini mengatur sistematika penyusunan Renja PD Tahun 2025 yang terdiri dari lima bab, yaitu pendahuluan, hasil evaluasi Renja PD tahun 2023, tujuan dan sasaran perangkat daerah, rencana kerja dan pendanaan perangkat daerah, serta penutup. Renja PD tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Selain itu, peraturan ini mewajibkan setiap kepala perangkat daerah untuk melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja PD tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)