Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Mojokerto 54/2025 · Perwali Kota Mojokerto No. 54 Tahun 2025 · Perwali Kota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2025 Nomor 2).

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta efektivitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh APBD Kota Mojokerto. Kebijakan ini memberikan pedoman teknis bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pembangunan. Substansi peraturan mencakup tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, mekanisme pelaporan pembangunan, serta sistem pengendalian internal. Dalam aspek pengadaan, diatur mengenai peran PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, serta kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan pengadaan berkelanjutan. Selain itu, diatur pula mengenai sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), batasan belanja untuk kegiatan tertentu, serta kewajiban penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Peraturan ini juga menetapkan standar biaya untuk komponen pembangunan konstruksi, termasuk biaya perencanaan, pengawasan, administrasi, dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban oleh PA/KPA/PPK/PP dan/atau Pokja Pemilihan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh penyedia yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.