Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Botutonuo, Desa Modelomo, Desa Olele, Desa Moodulio, Desa Inogaluma, Desa Mootayu, Desa Bilolantunga, Desa Kaidundu Barat, Desa Mootinelo, Desa Mopuya, Desa Bilungala Utara, dan Desa Tihu di Kecamatan Bone Pantai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 16/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2006Tanggal Penetapan:6 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Botutonuo, Desa Modelomo, Desa Olele, Desa Moodulio, Desa Inogaluma, Desa Mootayu, Desa Bilolantunga, Desa Kaidundu Barat, Desa Mootinelo, Desa Mopuya, Desa Bilungala Utara, dan Desa Tihu di Kecamatan Bone Pantai
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku06 Januari 2006
Tanggal Penetapan06 Januari 2006
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Desa Molotabu, Desa Oluhuta, Desa Monano, dan Desa Taludaa. Pembentukan desa-desa baru ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan ini membentuk 12 desa baru di Kecamatan Bone Pantai, yaitu Desa Botutonuo, Desa Modelomo, Desa Olele, Desa Moodulio, Desa Inogaluma, Desa Mootayu, Desa Bilolantunga, Desa Kaidundu Barat, Desa Mootinelo, Desa Mopuya, Desa Bilungala Utara, dan Desa Tihu. Setiap desa baru ini berasal dari pemekaran sebagian wilayah dari desa-desa induknya, seperti Desa Molotabu, Desa Oluhuta, Desa Monano, Desa Tombulilato, dan Desa Taludaa. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari masing-masing desa baru serta pusat pemerintahan desa.

Dengan terbentuknya desa-desa baru ini, kewenangan desa mencakup kewenangan yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dibentuk di masing-masing desa baru. Untuk sementara waktu, seorang Penjabat Kepala Desa akan ditunjuk untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa definitif. Kelengkapan perangkat Pemerintah Desa akan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Botutonuo, Desa Modelomo, Desa Olele, Desa Moodulio, Desa Inogaluma, Desa Mootayu, Desa Bilolantunga, Desa Kaidundu Barat, Desa Mootinelo, Desa Mopuya, Desa Bilungala Utara, Dan Desa Tihu, Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan: a. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang yang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Molotabu, Desa Oluhuta, Desa Monano, dan Desa Taludaa yang berada di dalam Desa Botutonuo, Desa Modelomo, Desa Olele, Desa Moodulio, Desa Inogaluma, Desa Mootayu, Desa Bilolantunga, Desa Kaidundu Barat, Desa Mootinelo, Desa Mopuya, Desa Bilungala Utara, Dan Desa Tihu; b. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Desa Botutonuo, Desa Modelomo, Desa Olele, Desa Moodulio, Desa Inogaluma, Desa Mootayu, Desa Bilolantunga, Desa Kaidundu Barat, Desa Mootinelo, Desa Mopuya, Desa Bilungala Utara, Dan Desa Tihu. 2. Pelaksanaan invetarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan diselesaikan dalam waktu tiga bulan terhitung sejak diresmikannya Desa Botutonuo, Desa Modelomo, Desa Olele, Desa Moodulio, Desa Inogaluma, Desa Mootayu, Desa Bilolantunga, Desa Kaidundu Barat, Desa Mootinelo, Desa Mopuya, Desa Bilungala Utara, Dan Desa Tihu.

(-)