Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2024

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 60/2024 · Peraturan Ombudsman RI No. 60 Tahun 2024 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 60 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2024Tanggal Penetapan:26 November 2024
Standar & Pedoman TeknisLayanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaPedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Desember 2024
Tanggal Penetapan26 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah dan kebijakan dalam penyelenggaraan perpustakaan serta mewujudkan pelayanan informasi secara profesional dan prima di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan fungsi Perpustakaan Ombudsman, meliputi pelaksanaan kebijakan, koordinasi, kerjasama, penyediaan bahan perpustakaan, layanan perpustakaan, publikasi, penghimpunan bahan, penyerahan karya, dan penyampaian laporan.
  2. Sasaran Perpustakaan Ombudsman, yaitu pemustaka internal (Insan Ombudsman) dan eksternal.
  3. Sumber daya Perpustakaan Ombudsman, terdiri atas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan pendanaan.
  4. Tata kelola Perpustakaan Ombudsman, meliputi perencanaan, pelaksanaan (pelayanan, pengembangan koleksi, pengorganisasian bahan, pelestarian koleksi, promosi), dan pengawasan (supervisi, evaluasi, pelaporan).
  5. Kerja sama Perpustakaan Ombudsman dengan perpustakaan instansi lain atau pusat informasi dan dokumentasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang Pojok Baca Ombudsman di Perwakilan Ombudsman, yang memiliki tugas melaksanakan layanan untuk Pemustaka, koordinasi dengan Perpustakaan Ombudsman dan Perpustakaan Daerah, serta pengorganisasian Koleksi.

1. Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Perpustakaan Ombudsman dan Pojok Baca Ombudsman yang ada harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(-)