Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 9/2017 · Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku02 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanMedan

Peraturan Daerah ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 ini mengatur tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala lingkungan di tingkat kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperjelas landasan hukum keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, serta memberikan kepastian hukum dan kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsi kepala lingkungan. Peraturan ini mencakup persyaratan dan mekanisme pembentukan lingkungan yang meliputi pemekaran dan penggabungan lingkungan, dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan calon kepala lingkungan, mekanisme pengangkatan, kedudukan, tugas, dan fungsi kepala lingkungan dalam membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian kepala lingkungan, masa bakti, pendanaan yang bersumber dari APBD, serta pemberian insentif kepada kepala lingkungan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

1. Kepala Lingkungan yang telah diangkat dan belum habis masa jabatannya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan waktu 3 (tiga) tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

(-)