Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat berbahaya yang membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan.
Ketentuan Substansial:
- Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.), tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi), tempat anak bermain (Taman Kanak-Kanak), tempat ibadah (pura, masjid, gereja), angkutan umum (bus, taxi), tempat kerja (perkantoran pemerintah dan swasta, industri), dan tempat umum (toko swalayan, pasar, tempat wisata).
- Kewajiban Pengelola KTR: Melakukan pengawasan internal, mengingatkan orang untuk tidak merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
- Larangan: Merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR, kecuali di tempat umum dan tempat kerja yang diizinkan oleh Peraturan Bupati.
- Peran Serta Masyarakat: Memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana, bimbingan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan melalui sosialisasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring, dan evaluasi.
- Satuan Tugas Penegak KTR: Bupati membentuk satuan tugas penegak KTR yang dilaksanakan oleh SKPD yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah.
- Penyidikan: PPNS berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.