Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 4/2016 · Perda Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 2016
Tempat PenetapanNegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat berbahaya yang membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.), tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi), tempat anak bermain (Taman Kanak-Kanak), tempat ibadah (pura, masjid, gereja), angkutan umum (bus, taxi), tempat kerja (perkantoran pemerintah dan swasta, industri), dan tempat umum (toko swalayan, pasar, tempat wisata).
  2. Kewajiban Pengelola KTR: Melakukan pengawasan internal, mengingatkan orang untuk tidak merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
  3. Larangan: Merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR, kecuali di tempat umum dan tempat kerja yang diizinkan oleh Peraturan Bupati.
  4. Peran Serta Masyarakat: Memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana, bimbingan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan melalui sosialisasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring, dan evaluasi.
  6. Satuan Tugas Penegak KTR: Bupati membentuk satuan tugas penegak KTR yang dilaksanakan oleh SKPD yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah.
  7. Penyidikan: PPNS berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).