Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 9/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2013Tanggal Penetapan:17 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku17 Juli 2013
Tanggal Penetapan17 Juli 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 7 Seri A, Tanggal 1 Oktober 2012).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan keuangan memuat:
    • Laporan realisasi anggaran
    • Neraca
    • Laporan arus kas
    • Catatan atas laporan keuangan
  2. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.193.098.804.187,00 dan belanja sebesar Rp. 1.111.145.362.420,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 81.953.441.767,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 98.119.742.986,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.096.080.000,00, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 91.023.662.986,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 172.977.104.753,00.
  3. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 4.221.872.245.605,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.341.456.371,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.219.530.789.234,00.
  4. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 96.933.586.806,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 173.269.699.755,00.
  5. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  6. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan secara rinci.

(-)

(-)