di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 9/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Ketentuan Substansial: