Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 1/2002 · Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2002Tanggal Penetapan:28 Februari 2002
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku01 Januari 2002
Tanggal Penetapan28 Februari 2002
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 1316 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 617 Tanggal 18 September 1988.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo untuk Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 143.148.271.000,-. APBD ini terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 143.148.271.000,- dan belanja yang meliputi belanja rutin sebesar Rp. 70.280.085.000,- dan belanja pembangunan sebesar Rp. 72.868.186.000,-. Rincian lebih lanjut dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ini tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III (Pendapatan), Lampiran IV (Belanja Rutin), dan Lampiran V (Belanja Pembangunan) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penggeseran pasal-pasal diperkenankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)