Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Juga dikenal sebagai: UU 19/2016 · UU No. 19 Tahun 2016 · UU Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2016Tanggal Penetapan:25 November 2016
Fintech & Aset DigitalPerdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam kerangka masyarakat yang demokratis melalui perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan mengenai penghapusan informasi yang tidak relevan oleh penyelenggara sistem elektronik atas permintaan orang yang bersangkutan, serta menciptakan kewenangan bagi pemerintah untuk mencegah penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum. Undang-Undang ini juga memperkuat perlindungan data pribadi dan mendefinisikan ketentuan intersepsi informasi elektronik dalam konteks penegakan hukum, serta mempertegas sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 27 ayat (1) dan (2) mengenai distribusi informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1.000.000.000,00. 2. Penyaluran informasi yang melanggar hak pribadi dapat dikenai sanksi pidana yang sama. 3. Sanksi atas penyebaran informasi bohong atau informasi yang menimbulkan kebencian juga diatur dengan sanksi serupa.