Keputusan Menteri ini menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bulan Februari Tahun 2024 yang berjumlah 137.881.068 jiwa. Data ini mencakup data yang sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/2024, data perbaikan dan usulan sampai dengan Januari 2024 dari pemerintah daerah, bank penyalur, pos penyalur, dan sumber kesejahteraan sosial lainnya. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, baik yang menggunakan APBN maupun APBD. Data ini memuat data lengkap by name by address yang sudah diverifikasi dan divalidasi, data dari Provinsi Papua, Papua Barat, dan Komunitas Adat Terpencil, serta data yang sedang dalam proses perbaikan. Akses terhadap data ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak yang menggunakan data wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Menteri Sosial. Pembiayaan terkait keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sosial.