Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 5/2012 · Perda Kota Kupang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:19 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan19 November 2012
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengatur mengenai pemungutan PBB-P2 di wilayah Kota Kupang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa PBB-P2 merupakan jenis pajak kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif PBB-P2 bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,1% hingga 0,3%. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
  3. Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan: Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. PBB-P2 yang terutang dipungut di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
  4. Penetapan Pajak: Subjek Pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan SPOP.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika tidak dibayar tepat waktu.
  6. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan SKPDLB kepada Walikota. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Walikota.

(-)

(-)