Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 2/2016 · Perda Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2016Tanggal Penetapan:6 Januari 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku06 Januari 2016
Tanggal Penetapan06 Januari 2016
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2016 mengatur tentang penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi bersama. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan fasilitas telekomunikasi dan perlunya penataan agar pembangunan menara tidak melanggar kaidah tata ruang, kelestarian, dan estetika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga estetika kawasan, mendukung kehidupan sosial ekonomi, menghindari pembangunan menara yang tidak terkendali, menentukan lokasi menara yang tertata, standarisasi menara, efisiensi lahan, meminimalisir gejolak sosial, meningkatkan citra wilayah, keselarasan dengan RTRW, memudahkan pengawasan, mengantisipasi menara ilegal, memenuhi kebutuhan lalu lintas telekomunikasi, menjangkau wilayah pelosok, mendorong efisiensi biaya, dan mendorong persaingan sehat antar operator. Ketentuan substansial meliputi kewajiban mengacu pada Rencana Induk Menara Telekomunikasi Bersama, penetapan Zona Cell Planning, pemanfaatan menara eksisting, persyaratan pembangunan menara baru, penggunaan menara bersama oleh minimal 3 penyelenggara telekomunikasi (dengan pengecualian), standar teknis pembangunan menara, kelengkapan sarana pendukung dan identitas hukum menara, ketentuan pembangunan menara di kawasan tertentu, serta ketentuan menara kamuflase. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara menara, prinsip penggunaan menara bersama, pembentukan Tim Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT), dan ketentuan perizinan (rekomendasi Zona Cell Plan, IMB Menara, dan izin gangguan).

1. Menara telekomunikasi eksisting yang dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tidak diperkenankan untuk diperluas dan/atau ditambah sebelum disesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Menara telekomunikasi yang sudah terbangun masuk dalam Zona Cell Planning dan memiliki izin lengkap harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini terkait dengan kewajiban retribusi dan diprioritaskan untuk dapat digunakan sebagai menara telekomunikasi bersama. 3. Menara telekomunikasi yang telah berdiri sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan belum memiliki perizinan namun masuk dalam Zona Cell Planning dan memenuhi ketentuan garis sempadan wajib melengkapi perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Menara telekomunikasi yang telah berdiri sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetapi tidak masuk dalam Zona Cell Planning dan/atau melanggar garis sempadan maka diberikan toleransi untuk beroperasi selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan selanjutnya pemilik/pengelola menara wajib untuk melakukan pembongkaran dan/atau di pindahkan ke lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan. 5. Apabila pemilik menara tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka akan diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan pembongkaran menara.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 (2), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, izin dibekukan dengan penyegelan menara. 3. Jika pembekuan izin tidak diindahkan, Rekomendasi Cell Planning dan ketinggian, IMB Menara dan Ijin Gangguan (HO) menara dicabut, disertai pemutusan power supply dan/atau pembongkaran menara. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 25 huruf a, b, dan c diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-