Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2016 mengatur tentang penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi bersama. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan fasilitas telekomunikasi dan perlunya penataan agar pembangunan menara tidak melanggar kaidah tata ruang, kelestarian, dan estetika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga estetika kawasan, mendukung kehidupan sosial ekonomi, menghindari pembangunan menara yang tidak terkendali, menentukan lokasi menara yang tertata, standarisasi menara, efisiensi lahan, meminimalisir gejolak sosial, meningkatkan citra wilayah, keselarasan dengan RTRW, memudahkan pengawasan, mengantisipasi menara ilegal, memenuhi kebutuhan lalu lintas telekomunikasi, menjangkau wilayah pelosok, mendorong efisiensi biaya, dan mendorong persaingan sehat antar operator.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban mengacu pada Rencana Induk Menara Telekomunikasi Bersama, penetapan Zona Cell Planning, pemanfaatan menara eksisting, persyaratan pembangunan menara baru, penggunaan menara bersama oleh minimal 3 penyelenggara telekomunikasi (dengan pengecualian), standar teknis pembangunan menara, kelengkapan sarana pendukung dan identitas hukum menara, ketentuan pembangunan menara di kawasan tertentu, serta ketentuan menara kamuflase. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara menara, prinsip penggunaan menara bersama, pembentukan Tim Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT), dan ketentuan perizinan (rekomendasi Zona Cell Plan, IMB Menara, dan izin gangguan).