Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 9/2015 · Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2015Tanggal Penetapan:29 November 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku29 November 2015
Tanggal Penetapan29 November 2015
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi, agar pungutan retribusi daerah dilaksanakan dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Perubahan meliputi struktur dan tarif retribusi untuk:

  1. Pemakaian kekayaan daerah (Pasal 8)
  2. Pemakaian pasar grosir dan pertokoan milik daerah (Pasal 14)
  3. Besaran tarif retribusi (Pasal 26)
  4. Instansi yang melakukan pemungutan retribusi (Pasal 52)
  5. Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah (Pasal 39)

Peraturan ini juga mengubah instansi yang melakukan pemungutan retribusi untuk beberapa jenis retribusi, serta menambahkan jenis retribusi baru seperti retribusi pemakaian alat pemeriksaan kualitas air minum dan retribusi pemakaian penginapan pasar induk.

(-)

(-)