Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.10 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Aerodrome Climatological Summary

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.10/2010 · Perka BMKG No. KEP.10 Tahun 2010 · Perka BMKG Nomor KEP.10 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2010Tanggal Penetapan:19 November 2010
Meteorologi & GeofisikaStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaTata Cara Tetap Pelaksanaan Aerodrome Climatological Summary
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku19 November 2010
Tanggal Penetapan19 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor 007/PKBMG.01/2006. 2. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor ΗΚ.003/Α.1/KB/BMG-2006 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika. 3. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.38/KT.104/KB/BMG-06 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan, Penyandian, Pelaporan dan Pengarsipan data Meteorologi Permukaan. 4. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 5. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.10 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pembacaan Peraturan Perundang-undangan Badan Meteorologi dan Geofisika Menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Aerodrome Climatological Summary (ACS). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan internasional mengenai Aerodrome Climatological Summary dan memberikan pedoman serta standardisasi bagi stasiun meteorologi dalam pembuatan ACS. ACS sendiri adalah ringkasan data klimatologi bandar udara tentang unsur meteorologi tertentu yang berfungsi untuk mengetahui keadaan cuaca rata-rata sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pengumpulan Data:** Dilakukan oleh stasiun meteorologi, baik yang beroperasi 24 jam maupun tidak, dengan data meliputi Runway Visual Range (RVR), jarak pandang mendatar (visibility), tinggi dasar awan terendah, arah dan kecepatan angin, serta suhu udara permukaan. Sumber data berasal dari sandi METAR dan/atau sandi Synop. 2. **Pengolahan Data:** Meliputi pemasukan data, penghitungan frekuensi kejadian, penghitungan persentase frekuensi kejadian, dan penghitungan rata-rata persentase masing-masing unsur meteorologi. Pengolahan data dilakukan oleh petugas pengolahan data di setiap stasiun meteorologi. 3. **Pelaporan dan Pengarsipan:** Laporan disusun dalam bentuk tabel (Model A, B, C, D, dan E) yang berisi data frekuensi unsur meteorologi. Laporan dibuat setiap bulan dan dikirimkan ke Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim, Balai Besar Wilayah, serta disimpan di stasiun sebagai arsip. 4. **Penerbitan ACS:** Dilakukan oleh Stasiun Meteorologi setempat setiap bulan untuk periode 5 (lima) tahun pada bulan yang sama. ACS yang telah diterbitkan wajib dikirimkan kepada Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim, Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara, dan Balai Besar Wilayah setempat.

(-)

(-)