Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 20/2011 · Perda Kabupaten Buru No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juni 2011
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2005 Nomor 05)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke TPS, pengangkutan sampah dari TPS ke lokasi pembuangan akhir, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan volume sampah. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi dibedakan antara sampah biasa dan sampah luar biasa, dengan besaran tarif yang berbeda untuk berbagai jenis properti dan kegiatan usaha. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus di muka, paling lambat 7 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.