Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 8/2016 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga untuk periode 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015, serta berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra dan Renja PD, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan acuan bagi seluruh pelaku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2016-2021.

RPJMD mencakup berbagai aspek pembangunan daerah, termasuk gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, dan indikator kinerja daerah. Bupati bertanggung jawab untuk melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Pengendalian dan evaluasi ini dilakukan oleh BAPPEDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan atau peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jika terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tanpa mengubah target akhir, perubahan target kinerja tahunan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Pada saat RPJMD Tahun 2021-2026 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD serta mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN.

(-)