Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH AKIBAT KEGIATAN USAHA DAN INDUSTRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 4/2010 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2010Tanggal Penetapan:14 Mei 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH AKIBAT KEGIATAN USAHA DAN INDUSTRI
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku14 Mei 2010
Tanggal Penetapan14 Mei 2010
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Akibat Kegiatan Usaha dan Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup seiring dengan meningkatnya pembangunan industri yang menghasilkan limbah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan di bidang industri, rumah sakit, perhotelan, pertambangan, dan kegiatan lain yang menghasilkan limbah untuk mengolah limbahnya sebelum dibuang ke lingkungan. Setiap kegiatan pengendalian pembuangan limbah wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku selama kegiatan usaha berjalan dan wajib diregistrasi setiap tahun.

Hak dan Kewajiban:

  • Kewajiban memiliki izin untuk pengendalian pembuangan limbah.
  • Kewajiban mengolah limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
  • Kewajiban registrasi izin setiap tahun.
  • Kewajiban menyampaikan laporan pemantauan kualitas limbah setiap bulan.

Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis usaha dan industri, serta mekanisme pembayaran retribusi. Pemerintah Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan dan denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah retribusi terhutang.