Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 2/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juni 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juni 2012
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) pada Tahun Anggaran 2012. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan permodalan Bank Kalsel sebagai bank daerah yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Tujuannya adalah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat secara mikro dan memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Kalsel hingga tahun anggaran 2011 sebesar Rp.15.263.925.568,-.
  2. Pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Daerah menganggarkan dana penyertaan modal sebesar Rp.3.499.824.432,- yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
  3. Bank Kalsel wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 3 (tiga) hari setelah realisasi penyertaan modal dan/atau setelah modal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
  4. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD sebagai Pendapatan Daerah.
  5. Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan terhadap Bank Kalsel.

(-)

(-)