di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 2/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) pada Tahun Anggaran 2012. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan permodalan Bank Kalsel sebagai bank daerah yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Tujuannya adalah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat secara mikro dan memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: