Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 12/2017 · Perda Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2017Tanggal Penetapan:29 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku29 September 2017
Tanggal Penetapan29 September 2017
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. - Perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk rincian pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. - Perubahan pada Pembiayaan Daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga merinci perubahan anggaran dalam berbagai lampiran, termasuk ringkasan perubahan anggaran, perubahan anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian perubahan anggaran menurut urusan, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan, organisasi, program, dan kegiatan, rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, dan daftar pinjaman daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)