Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 300 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 300 Tahun 1965 tentang Penugasan Ir. Setiadi Reksoprojo, Menteri Listrik Dan Ketenagaan Ke Eropa

Juga dikenal sebagai: Keppres 300/1965 · Keppres No. 300 Tahun 1965 · Keppres Nomor 300 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Oktober 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Ir. Setiadi Reksoprojo, Menteri Listrik Dan Ketenagaan Ke Eropa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Oktober 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 300 Tahun 1965 bertujuan untuk mempercepat pembangunan proyek-proyek tenaga listrik di Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, Ir. Setiadi Reksoprodjo, Menteri Listrik dan Ketenagaan, ditugaskan untuk berkunjung ke beberapa negara di Eropa guna merundingkan pelaksanaan kontrak-kontrak terkait. Dalam pelaksanaan tugas ini, Ir. Setiadi akan didampingi oleh seorang pembantu. Seluruh biaya perjalanan dinas ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dibebankan kepada Direktorat Perjalanan Departemen Urusan Anggaran Negara. Kunjungan ini direncanakan berlangsung selama satu bulan. Selama di luar negeri, mereka akan menerima uang harian dengan ketentuan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan dan makan ditanggung oleh pihak lain. Selain itu, tunjangan uang perlengkapan pakaian dan representasi juga diberikan. Setelah kembali ke Indonesia, Ir. Setiadi diwajibkan melaporkan hasil tugasnya kepada Presiden dan memberikan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Direktorat Perjalanan di Jakarta.

(-)

(-)