Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/3/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 93/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/11/M.PAN/3/2006 · Permen PANRB No. PER/11/M.PAN/3/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2006Tanggal Penetapan:29 Maret 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 93/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku29 Maret 2006
Tanggal Penetapan29 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 93/ΚΕΡ/Μ.ΡΑΝ/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan jabatan fungsional Bidan pada instansi pusat dan daerah. Perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 93/ΚΕΡ/Μ.ΡΑΝ/11/2001. Ketentuan baru menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan Bidan harus memiliki ijazah minimal Diploma II Bidan, pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat, golongan ruang II/b, dan memiliki penilaian kerja minimal baik dalam satu tahun terakhir. Jenjang jabatan Bidan ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan penunjang, setelah ditetapkan oleh pejabat berwenang.

(-)

(-)