Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 4/2013 · Perda Kabupaten Berau No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2013Tanggal Penetapan:23 Januari 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Budidaya Tanaman Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku23 Januari 2013
Tanggal Penetapan23 Januari 2013
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha budidaya tanaman pangan di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha budidaya tanaman pangan untuk mendukung ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan usaha budidaya tanaman pangan, yang meliputi usaha proses produksi, usaha penanganan pasca panen, dan usaha keterpaduan keduanya. Usaha budidaya tanaman pangan dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha (BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi).

Hak dan Kewajiban:

  • Usaha dengan skala tertentu wajib memiliki Izin Usaha Tanaman Pangan (IUTP) atau Tanda Daftar Usaha (TDU), yang diberikan oleh Bupati.
  • Luas maksimum lahan usaha untuk perorangan adalah 25 Ha, sedangkan untuk badan usaha adalah 10.000 Ha (kecuali BUMN/BUMD).
  • IUTP berlaku selama pelaku usaha masih melakukan kegiatan usaha dan dilarang dipindahtangankan kecuali atas izin Bupati dan persetujuan DPRD.
  • Pelaku usaha wajib merealisasikan usaha dalam jangka waktu tertentu, menerapkan AMDAL/UKL-UPL, memberdayakan masyarakat/koperasi setempat, dan melaporkan perkembangan usaha.

Peraturan ini juga mengatur tentang kemitraan antara pelaku usaha dengan petani/masyarakat setempat, pengembangan usaha (perubahan luas lahan/kapasitas), pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar kewajiban terkait AMDAL/UKL-UPL, pemberdayaan masyarakat, pelaporan, atau tidak menjaga kelestarian lingkungan dapat diberikan peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, IUTP dapat dicabut. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2) (larangan memindahtangankan IUTP tanpa izin) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-