di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 4/2013 · Perda Kabupaten Berau No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha budidaya tanaman pangan di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha budidaya tanaman pangan untuk mendukung ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan usaha budidaya tanaman pangan, yang meliputi usaha proses produksi, usaha penanganan pasca panen, dan usaha keterpaduan keduanya. Usaha budidaya tanaman pangan dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha (BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi).
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur tentang kemitraan antara pelaku usaha dengan petani/masyarakat setempat, pengembangan usaha (perubahan luas lahan/kapasitas), pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan.