Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 15/2017 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2017Tanggal Penetapan:8 September 2017

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku08 September 2017
Tanggal Penetapan08 September 2017
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 2. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang kemudian diubah oleh Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan ini diperlukan karena adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 mengenai Struktur Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya terkait dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas dan jaringannya) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit Umum Daerah). Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Struktur Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan diatur dalam Lampiran I.
  • Tarif Pelayanan Persalinan: Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persalinan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan diatur dalam Lampiran II.
  • Tarif Pengganti Transport: Struktur dan besaran tarif retribusi pengganti transport pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan diatur dalam Lampiran III.
  • Pencabutan Peraturan Bupati: Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)