di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 15/2017 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang kemudian diubah oleh Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan ini diperlukan karena adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 mengenai Struktur Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya terkait dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas dan jaringannya) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit Umum Daerah). Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial: