Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 02/2021 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 02 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2021Tanggal Penetapan:14 April 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku15 April 2021
Tanggal Penetapan14 April 2021
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013 Nomor 99) 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2017 Nomor 146)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi retribusi daerah, serta mengakomodir penambahan objek pemakaian kekayaan daerah yang menjadi sumber pendapatan dari sektor retribusi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanggamus.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi penghapusan ketentuan Bab XXI Pasal 25 dan perubahan pada Lampiran angka I dan II yang mengatur mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Lampiran tersebut memuat daftar jenis barang (alat berat, bangunan/gedung/lahan) beserta tarif retribusi yang berlaku, baik harian, bulanan, maupun tahunan, serta keterangan mengenai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang tersebut.

Tarif retribusi yang diubah mencakup berbagai jenis alat berat seperti buldozer, excavator, vibrator soil compactor, dump truck, excavator mini, baby roller, tandem roller, dan truck trailer dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis barang dan jangka waktu pemakaian. Selain itu, tarif retribusi juga diubah untuk pemakaian bangunan/gedung/lahan milik Pemerintah Daerah seperti Gedung Islamic Center, Gedung Serba Guna, Gedung PKK, Gedung Dharma Wanita, Aula PPKAD, Gedung Serba Guna Dinas Pendidikan, Aula Bappeda, Mess Pemda, Gedung/Bangunan Sentra Kuliner Taman Wisata Muara Indah, Lahan Kolam UPTD Perikanan Air Tawar, dan Lahan Sawah Tadah Hujan.

(-)

(-)