Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 2/2018 · Perda Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2018Tanggal Penetapan:29 Maret 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku29 Maret 2018
Tanggal Penetapan29 Maret 2018
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 41)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Magetan. Latar belakangnya adalah perlunya pendidikan agama Islam sebagai pelengkap pendidikan karakter bagi siswa. Tujuannya adalah memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan agama Islam kepada anak usia sekolah pendidikan dasar agar menjadi warga muslim yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial mencakup: - Fungsi Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai tambahan pendidikan agama Islam dan bimbingan pengamalan ajaran Islam. - Jenjang pendidikan: Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (tingkat Sekolah Dasar) dan Wustha (tingkat Sekolah Menengah Pertama) dengan masa belajar masing-masing 4 dan 2 tahun. - Penyelenggaraan oleh masyarakat dengan izin operasional dari Kepala Kantor Kementerian Agama. - Kurikulum yang mencakup mata pelajaran agama Islam dan mata pelajaran lain yang disesuaikan. - Hak dan kewajiban peserta didik serta pendidik. - Pemberian insentif kepada pendidik dalam bentuk bantuan kesejahteraan dan pengembangan kompetensi. - Pendataan pendidik oleh Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama. - Pengelolaan oleh penyelenggara, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. - Pembiayaan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara, dengan kemungkinan bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah. - Evaluasi, ujian, dan pemberian syahadah/ijazah kepada peserta didik yang lulus.

1. Madrasah Diniyah Takmiliyah yang telah ada tetap diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)