Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Magetan. Latar belakangnya adalah perlunya pendidikan agama Islam sebagai pelengkap pendidikan karakter bagi siswa. Tujuannya adalah memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan agama Islam kepada anak usia sekolah pendidikan dasar agar menjadi warga muslim yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
- Fungsi Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai tambahan pendidikan agama Islam dan bimbingan pengamalan ajaran Islam.
- Jenjang pendidikan: Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (tingkat Sekolah Dasar) dan Wustha (tingkat Sekolah Menengah Pertama) dengan masa belajar masing-masing 4 dan 2 tahun.
- Penyelenggaraan oleh masyarakat dengan izin operasional dari Kepala Kantor Kementerian Agama.
- Kurikulum yang mencakup mata pelajaran agama Islam dan mata pelajaran lain yang disesuaikan.
- Hak dan kewajiban peserta didik serta pendidik.
- Pemberian insentif kepada pendidik dalam bentuk bantuan kesejahteraan dan pengembangan kompetensi.
- Pendataan pendidik oleh Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama.
- Pengelolaan oleh penyelenggara, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
- Pembiayaan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara, dengan kemungkinan bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah.
- Evaluasi, ujian, dan pemberian syahadah/ijazah kepada peserta didik yang lulus.