di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 1/2019 · Perda Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan mengakomodir rumah sarang burung walet yang sudah berdiri dan menghasilkan namun belum memiliki izin, serta untuk mempermudah proses penerbitan perizinan usaha pengelolaan rumah sarang burung walet di Kabupaten Kapuas.
Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai lokasi rumah sarang burung walet, persyaratan perizinan, pendaftaran ulang izin, dan kondisi yang menyebabkan izin tidak berlaku lagi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kewajiban bagi pengelola yang telah mengusahakan sarang burung walet sebelum peraturan ini diundangkan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki izin bagi pengelola rumah sarang burung walet, persyaratan pengajuan izin, dan tata cara pendaftaran ulang. Lokasi rumah sarang burung walet diatur, dengan ketentuan jarak minimal dari pemukiman masyarakat, kantor, sekolah, rumah ibadah, dan lain-lain. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pembatalan izin apabila persyaratan yang diberikan tidak benar, serta kondisi yang menyebabkan izin tidak berlaku lagi.