Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1990 · Keppres No. 32 Tahun 1990 · Keppres Nomor 32 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 1990Tanggal Penetapan:25 Juli 1990
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengelolaan Kawasan Lindung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juli 1990
Tanggal Penetapan25 Juli 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung bertujuan untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup dan mempertahankan keanekaragaman hayati serta nilai sejarah dan budaya bangsa. Kebijakan ini menetapkan kawasan lindung yang meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, serta kawasan rawan bencana alam. Pengelolaan kawasan lindung dilakukan melalui penetapan, pelestarian, dan pengendalian pemanfaatan kawasan tersebut. Pemerintah daerah tingkat I dan II bertanggung jawab dalam menetapkan dan mengumumkan kawasan lindung, serta mengendalikan pemanfaatan ruang di dalamnya. Kegiatan budidaya di kawasan lindung dibatasi untuk menjaga fungsi lindung, dan kegiatan yang sudah ada harus mematuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Penelitian eksplorasi mineral dan air tanah dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan fungsi lindung kawasan.

(-)

(-)