Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PASAR DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 5/2018 · Perda Kabupaten Madiun No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PASAR DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanCaruban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 11 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Dinas, Pasar Tradisional (Pasar Rakyat), Kios/Toko, dan Identitas Kios. Selain itu, dilakukan perubahan pada Bab V yang mengatur tentang jenis, pembagian wilayah, dan klasifikasi pasar, termasuk pengklasifikasian Pasar Rakyat berdasarkan tipe (A, B, C, dan D) dengan kriteria operasional pasar, kapasitas pedagang, dan luas lahan. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai sarana dan prasarana pasar, syarat menjadi pedagang pasar, serta hak dan kewajiban pedagang pasar, khususnya terkait jenis dagangan yang diperjualbelikan dan kewajiban menempati tempat jualan yang telah ditentukan.

(-)

(-)