Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2023 · PERPRES No. 4 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2023Tanggal Penetapan:19 Januari 2023
Wilayah Kedaulatan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 2023
Tanggal Penetapan19 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari. RDTR KPN berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN dan alat koordinasi pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. WP Motaain, Wini, dan Motamasin memiliki fungsi sebagai pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, keamanan, pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum penumpang. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan pemanfaatan ruang, serta peraturan zonasi yang harus dipatuhi.

1. Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi. 2. Izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku. 3. Izin yang tidak sesuai harus disesuaikan atau dapat dibatalkan dengan penggantian kerugian sesuai ketentuan.

1. Pengenaan sanksi administratif kepada orang yang melanggar RDTR KPN. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang.