Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 7/2011 · Perda Kota Tual No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2011Tanggal Penetapan:9 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku09 September 2011
Tanggal Penetapan09 September 2011
Tempat PenetapanTual

(-)

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah dan memberikan daya ungkit terhadap penerimaan daerah melalui retribusi daerah. Peraturan ini memungkinkan Pemerintah Daerah Kota Tual untuk memungut retribusi pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di atas air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan jenis kendaraan bermotor.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitasnya, termasuk kendaraan penumpang, angkutan barang, buku uji, tanda uji, dan uji penghapusan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pengujian kendaraan bermotor diberikan.
  7. Pemungutan: Retribusi terutang dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 21 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Penagihan: Walikota dapat menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, didahului dengan Surat Teguran.
  10. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  13. Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  14. Pemanfaatan: Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  16. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.