Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gunungsitoli Nomor 61 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gunungsitoli Nomor 61 Tahun 2025 tentang Higiene Dan Sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan Siap Saji

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Gunungsitoli 61/2025 · Perwali Kota Gunungsitoli No. 61 Tahun 2025 · Perwali Kota Gunungsitoli Nomor 61 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2025Tanggal Penetapan:14 November 2025
Kesehatan & FarmasiIndustri Makanan & MinumanPerlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaHigiene Dan Sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan Siap Saji
LokasiPemerintah Kota Gunungsitoli
Tanggal Berlaku14 November 2025
Tanggal Penetapan14 November 2025
Tempat PenetapanGunungsitoli

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menjamin Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi guna meningkatkan kesehatan warga Kota Gunungsitoli serta memberikan perlindungan dari pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Kebijakan ini mengatur kewajiban setiap TPP komersial untuk memiliki rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan. Untuk memperoleh rekomendasi tersebut, pemilik atau penanggung jawab usaha wajib memenuhi persyaratan teknis yang meliputi aspek lokasi, bangunan, peralatan, ketenagaan, serta pangan dan bahan pangan. Proses permohonan dilakukan melalui aplikasi sistem informasi yang dikelola Pemerintah Kota atau secara langsung dengan melampirkan dokumen administratif, hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), sertifikat kursus higiene sanitasi, serta hasil uji laboratorium terakreditasi. Selain itu, Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap TPP secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi yang berlaku.

1. Rekomendasi Penerbitan SLHS TPP yang telah diterbitkan di Kota Gunungsitoli sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Aplikasi Higiene Sanitasi TPP Kota Gunungsitoli wajib dibentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Wali Kota ini ditetapkan.

(-)