Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 12/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2009Tanggal Penetapan:22 Juni 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku24 Juni 2009
Tanggal Penetapan22 Juni 2009
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan barang yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengelola barang milik daerah secara tertib, efektif, dan efisien guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menertibkan pengelolaan barang daerah sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk memantapkan administrasi pengelolaan barang daerah secara profesional. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PPKAD, dan Kepala SKPD. Sekretaris Daerah bertanggung jawab menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, serta menyetujui rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan. Kepala Dinas PPKAD mengkoordinir pengelolaan barang di SKPD. Kepala SKPD mengajukan rencana kebutuhan barang dan bertanggung jawab atas pencatatan, inventarisasi, penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
  • Perencanaan dan Pengadaan: Pengelolaan barang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan. Pengadaan barang harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
  • Pemanfaatan Barang Milik Daerah: Barang milik daerah dapat dimanfaatkan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Setiap bentuk pemanfaatan harus menguntungkan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penatausahaan: Pengguna barang wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan barang ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP), serta melakukan inventarisasi barang secara berkala.

(-)

1. Pihak ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi, denda, ganti rugi, dan/atau pembatalan perjanjian.