di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 2/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: