Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 6/2014 · Perda Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2014Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku06 Agustus 2014
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah (investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT BPD Jawa Tengah) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal daerah ini dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau dividen.

Ketentuan Substansial:

Objek penyertaan modal adalah PT BPD Jawa Tengah. Sumber dana penyertaan modal berasal dari Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014. Besaran penyertaan modal daerah adalah sebesar Rp. 4.145.000.000,00 (empat milyar seratus empat puluh lima juta rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal daerah, termasuk hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, penyetoran dividen, perhitungan laba rugi dan neraca, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)