Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 5/2024 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:23 Juli 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan23 Juli 2024
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/D). Peraturan ini mencabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2008 tetang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 1/D); b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 2/D); c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 3/D); d. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/D); e. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 1/D); f. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 2/D); g. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/D); h. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 1/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 05); i. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 2/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 06); j. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 07); k. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 4/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 08).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, mewujudkan pemerintah daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Hal ini mencakup keseimbangan peran dan fungsi, integrasi rantai nilai, serta keseimbangan beban kerja unit kerja. Peraturan ini mengatur susunan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Dinas daerah melaksanakan fungsi inti, sedangkan badan daerah melaksanakan fungsi penunjang. Inspektorat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kecamatan melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu. Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati, berpedoman pada prinsip penyederhanaan birokrasi. Selain itu, UPT Dinas Daerah di bidang kesehatan berupa UOBK Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan bidang kepegawaian.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melakukan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah ini dilaksanakan setelah anggaran dan aset sesuai dengan susunan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)