Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Association Of South East Asian Nations (ASEAN) Regional Forum Disaster Relief Exercise (ARF DiREx) Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2011 · Keppres No. 4 Tahun 2011 · Keppres Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2011Tanggal Penetapan:4 Maret 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Penyelenggara Association Of South East Asian Nations (ASEAN) Regional Forum Disaster Relief Exercise (ARF DiREx) Tahun 2011
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 2011
Tanggal Penetapan04 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menyelenggarakan ASEAN Regional Forum Disaster Relief Exercise 2011 (ARF DiREx 2011) di Indonesia, bekerja sama dengan Pemerintah Jepang. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi latihan gabungan penanggulangan bencana di kawasan Asia dan Pasifik, yang akan dilaksanakan di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 dibentuk dengan tugas menyiapkan dan menyelenggarakan acara tersebut, serta menyusun rencana anggaran yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Kegiatan yang diatur meliputi latihan lapangan, latihan pos komando, lokakarya, bakti sosial, dan demo statis. Panitia ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dapat bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, serta pihak lain yang relevan. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada anggaran pemerintah pusat dan daerah terkait, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)