Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 650 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 650 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan Thio Oei Kiong Dan Tan Kia Tjiang Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No.62 Tahun 1958

Juga dikenal sebagai: Keppres 650/1961 · Keppres No. 650 Tahun 1961 · Keppres Nomor 650 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1961Tanggal Penetapan:15 Desember 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengabulkan Permohonan Thio Oei Kiong Dan Tan Kia Tjiang Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No.62 Tahun 1958
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 1961
Tanggal Penetapan15 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan Thio Oei Kiong dan Tan Kia Tjiang untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Permohonan ini didasarkan pada Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 tahun 1958. Thio Oei Kiong, lahir di Menado pada 30 September 1936, dan Tan Kia Tjiang, lahir di Langoan pada 22 Oktober 1937, telah mengajukan permohonan masing-masing pada 25 Juni 1959 dan 29 Juli 1959. Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapannya, yaitu 15 Desember 1961.

(-)

(-)