Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 74 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 74/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 74 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 74 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Standar & Pedoman TeknisPencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku03 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi gratifikasi dan pengendalian gratifikasi.
  2. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Karanganyar, termasuk susunan organisasi, wewenang, dan kewajibannya. UPG bertugas menerima, menganalisa, dan mengadministrasikan laporan gratifikasi, serta meneruskannya kepada KPK.
  3. Kewajiban pejabat/pegawai untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya, dengan pengecualian tertentu.
  4. Kewajiban pelaporan gratifikasi yang diterima kepada KPK melalui UPG, kecuali untuk jenis pemberian tertentu yang dikecualikan (misalnya, pemberian dalam keluarga, hidangan yang berlaku umum, dll.).
  5. Pengawasan pelaksanaan pengendalian gratifikasi oleh Kepala SKPD dan Inspektur.
  6. Perlindungan hukum bagi pelapor gratifikasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penyelenggaraan pemerintah daerah, disumbangkan, dikembalikan, atau dimusnahkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.