Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan pembentukan BPD adalah untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kedudukan dan Keanggotaan BPD:** BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari unsur Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa.
2. **Persyaratan Anggota BPD:** Anggota BPD harus memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 25 tahun, penduduk desa setempat, dan bersedia dicalonkan.
3. **Pembentukan dan Penetapan Anggota BPD:** Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah pembentukan BPD. Anggota BPD dipilih secara musyawarah dan mufakat atau melalui pemungutan suara jika musyawarah tidak mencapai mufakat.
4. **Fungsi, Wewenang, dan Hak BPD:** BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dan menyusun tata tertib BPD. BPD berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat.
5. **Hak dan Kewajiban Anggota BPD:** Anggota BPD berhak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Anggota BPD berkewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
6. **Larangan Anggota BPD:** Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa, menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.