Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 08 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 08 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY SEKAMPUNG PRINGSEWU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 08/2016 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 08 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 08 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2016Tanggal Penetapan:21 Juni 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY SEKAMPUNG PRINGSEWU
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku21 Juni 2016
Tanggal Penetapan21 Juni 2016
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Sekampung.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan pengembangan pelayanan PDAM, serta meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal dialokasikan dalam anggaran Pengeluaran Pembiayaan Pemerintah Daerah.
  • Bupati menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan verifikasi dan pengawasan pelaksanaan penyertaan modal.
  • Bentuk penyertaan modal berupa proyek, barang, dan uang tunai yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.
  • Akumulasi penyertaan modal sampai dengan Tahun 2014 sebesar Rp. 12.534.776.580,-.
  • Rencana pengalokasian penyertaan modal sesuai dengan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Minum (RI SPAM) Kabupaten Pringsewu Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2035.

(-)

(-)