Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 156 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 156 Tahun 1968 tentang Pembentukan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 156/1968 · Keppres No. 156 Tahun 1968 · Keppres Nomor 156 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1967Tanggal Penetapan:30 April 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1967
Tanggal Penetapan30 April 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet No. 75/U/KEP/11/1966 lampiran L dengan menambah pembentukan Inspektorat Jenderal pada Departemen Keuangan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan internal di Departemen Keuangan dengan membentuk Inspektorat Jenderal. Pembentukan ini didorong oleh kebutuhan akan pengawasan yang lebih efektif mengingat luasnya kegiatan Departemen Keuangan. Inspektorat Jenderal akan terdiri dari Inspektur Jenderal, Inspektur-inspektur, Inspektur-inspektur Pembantu, dan Tata Usaha Inspektorat Jenderal. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan dengan tanggung jawab penuh. Keputusan ini berlaku surut mulai 20 Juli 1967.

1. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sampai tanggal 20 Juli 1967.

(-)