Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 18/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku04 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang religius dan berwawasan lingkungan, serta melestarikan budaya lokal. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang pesat dan perubahan perilaku masyarakat akibat interaksi budaya dan arus informasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk penggunaan dan pemeliharaan jalan, fasilitas umum, pasar tradisional, lingkungan, sungai, serta ketertiban penghuni bangunan, tuna susila, anak jalanan, tempat hiburan, dan keramaian. Kewenangan Pemerintah Kabupaten mencakup pengaturan rambu lalu lintas, marka jalan, penetapan jalan satu arah, jalur bebas parkir, dan kawasan tertib lalu lintas. Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran ketertiban umum. Peraturan ini juga mengatur kewajiban administrasi kependudukan bagi pendatang, peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan, serta pemanfaatan dan pemeliharaan sungai dan sumber air. Selain itu, diatur pula mengenai ketertiban pasar, pedagang kaki lima, dan penghuni bangunan, termasuk kewajiban menanam pohon dan memelihara lingkungan sekitar bangunan. Pemerintah Daerah juga melakukan penertiban terhadap tuna wisma, anak jalanan, dan tempat-tempat yang digunakan untuk perbuatan asusila.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: pencabutan izin, denda administrasi, atau sanksi paksaan pemerintah (bestuur dwang). 3. Setiap orang atau badan yang melanggar terhadap larangan yang termuat dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).