Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 17/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2014Tanggal Penetapan:8 Desember 2014
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku08 Desember 2014
Tanggal Penetapan08 Desember 2014
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Intan. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.

(-)

(-)