Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 12/2019 · Perda Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur dan melancarkan upaya pencegahan serta memfasilitasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan, serta menciptakan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui sosialisasi dan edukasi. Selain itu, dilakukan upaya antisipasi dini melalui pembentukan satuan tugas/relawan anti narkotika, penyediaan data dan informasi, pelaksanaan asesmen dan tes urine, serta pemetaan wilayah rawan. Peraturan ini juga mengatur peran serta keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, media massa, dan tempat ibadah dalam upaya pencegahan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Terpadu P4GN di tingkat kabupaten dan kecamatan yang bertugas menyusun rencana aksi daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan, serta menyusun laporan. Pecandu narkotika berhak mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Pemerintah Daerah juga melaksanakan pasca rehabilitasi melalui peningkatan peran serta perangkat daerah dan pihak lain dalam kegiatan vokasional.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin usaha.