Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur dan melancarkan upaya pencegahan serta memfasilitasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan, serta menciptakan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui sosialisasi dan edukasi. Selain itu, dilakukan upaya antisipasi dini melalui pembentukan satuan tugas/relawan anti narkotika, penyediaan data dan informasi, pelaksanaan asesmen dan tes urine, serta pemetaan wilayah rawan. Peraturan ini juga mengatur peran serta keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, media massa, dan tempat ibadah dalam upaya pencegahan.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Terpadu P4GN di tingkat kabupaten dan kecamatan yang bertugas menyusun rencana aksi daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan, serta menyusun laporan. Pecandu narkotika berhak mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Pemerintah Daerah juga melaksanakan pasca rehabilitasi melalui peningkatan peran serta perangkat daerah dan pihak lain dalam kegiatan vokasional.