Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/LPLS/2011 Tentang Likuidasi Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 1/2015 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2015 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/LPLS/2011 Tentang Likuidasi Bank
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 601).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2012. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan dan menyempurnakan ketentuan pelaksanaan likuidasi bank.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi ketentuan mengenai perhitungan dan pembayaran gaji pegawai yang terutang dan pesangon yang menjadi kewajiban Bank kepada pegawai per tanggal pencabutan izin usaha Bank. LPS dapat memberikan dana talangan jika Bank dalam likuidasi tidak memiliki dana yang cukup. Tim Likuidasi wajib membuat perhitungan hak-hak pegawai lainnya yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja.

Gaji pegawai yang terutang adalah seluruh gaji pegawai yang telah jatuh tempo sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha Bank namun belum dibayarkan, dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai kepada Bank dalam likuidasi, kecuali untuk pembayaran gaji terutang bulan terakhir sebelum pencabutan izin usaha Bank sampai dengan pemutusan hubungan kerja oleh Tim Likuidasi.

Pembayaran pesangon pegawai dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai kepada Bank dalam likuidasi. Tim Likuidasi wajib meminta persetujuan LPS untuk melakukan pembayaran pesangon pegawai disertai dengan perhitungannya dan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap seluruh pegawai Bank dalam likuidasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi dapat menunda pembayaran gaji pegawai yang terutang dan pesangon pegawai yang diindikasikan melakukan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank, kecuali gaji terutang bulan terakhir sebelum pencabutan izin usaha Bank. Tim Likuidasi menyampaikan permohonan pembayaran insentif kepada LPS untuk pencairan aset pada setiap periode tiga bulanan, terhitung sejak tanggal persetujuan Neraca Sementara Likuidasi, kecuali untuk permohonan insentif yang terakhir kali.

1. Gaji anggota Direksi dan Dewan Komisaris terutang yang telah dibayarkan, berlaku ketentuan pembayaran gaji anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terutang sebelum ditetapkannya Peraturan ini. 2. Pesangon anggota Direksi yang telah diberhentikan, berlaku ketentuan pembayaran pesangon anggota Direksi sebelum ditetapkannya Peraturan ini.

(-)