di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Juga dikenal sebagai: PP 103/2021 · PP No. 103 Tahun 2021 · PP Nomor 103 Tahun 2021
Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2021.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi melaksanakan ketentuan yang ada dalam peraturan yang telah ada.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Oktober 2021.
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN melalui penambahan penyertaan modal negara.
Negara Republik Indonesia berhak menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PLN.
Pengalihan Barang Milik Negara yang bersumber dari APBN sebagai modal tambahan untuk PLN.
Penambahan modal dilakukan melalui pengalihan barang milik negara yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Oktober 2021.
Tidak ada ketentuan peralihan yang spesifik untuk entitas yang sudah ada.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian dalam peraturan ini.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi